KENDALKU - Polres Magelang menangkap tersangkan penjual bahan peledak atau mercon tanpa izin di bulan Ramadhan 2021.
Dari hasil penangkapan tersangka penjual bahan peledak atau mercon tanpa izin di bulan Ramadhan 2021 itu, Polres Magelang berhasil meringkus tiga orang.
Menurut Polres Magelang, tindakan penjualan bahan peledak atau mercon tanpa izin yang dilakukan tiga tersangka ini bisa membahayakan.
"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," tegas Kapolres Kendal AKBP Ronald A. Purba, dikutip dari keterangan yang diterima Kendalku.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Pelaku UMKM Jateng Pamer Produk ke Dubes Republik Ceko
Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ternyata Ini Syarat Penerima BPUM 2021
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Isya Wilayah Kendal Jateng Hari Ini Senin 19 April 2021 atau 5 Ramadhan
Awalnya, Polres Kendal berhasil menangkap satu tersangka di di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang dengan barang bukti 8 kg mercon pada Kamis, 15 April 2021.
Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lain kemudian tertangkap.