Lakukan Penyidikan, Polres Magelang Tangkap 3 Tersangka Penjual Mercon Illegal, Begini Kisahnya

- 20 April 2021, 17:00 WIB
Polres Magelang tangkap tiga tersangka penjual obat mercon illegal atau tanpa izin
Polres Magelang tangkap tiga tersangka penjual obat mercon illegal atau tanpa izin /Dok. Humas Polres Magelang/

KENDALKU - Polres Magelang lakukan penyidikan terkait adanya informasi penjual obat mercon atau bahan peledak di Magelang.

Dari hasil penyidikan, Polres Magelang tangkap tiga orang tersangka penjual obat mercon illegal atau tanpa ijin.

Kata Polres Magelang, ketiga tersangka tersebut terjerat hukum Undang-undanng atas kasus penjualan obat mercon illegal.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap satu tersangka dengan barang bukti delapan Kilogram bahan pembuat mercon berupa Patassium.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Kemungkinan Jadwal Pelaksanaan Uji Coba PTM Tahap Kedua

Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Bupati Kendal Dico Ganinduto Lakukan Safari Ramadhan 2021

Baca Juga: BLT UMKM Ditransfer Rp1,2 Juta! Cek Penerima Pakai KTP dan Cara Daftarnya di Sini!

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba Pada Konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 19 April 2021 di Loby Polres Magelang,

Satu tersangka itu ditemukan di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis, 15 April 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah