Polres Pati Temukan 325 Motor dan 41 Mobil Bodong, Kapolda Jateng Himbau Masyarakat Hati-hati

- 28 Mei 2021, 19:30 WIB
Polres Pati Temukan 325 Motor dan 41 Mobil Bodong, Kapolda Jateng Himbau Masyarakat Hati-hati
Polres Pati Temukan 325 Motor dan 41 Mobil Bodong, Kapolda Jateng Himbau Masyarakat Hati-hati /Dok. Humas Polda Jateng/



KENDALKU - Polres Pati temukan 325 motor dan 41 mobil dalam keadaan bodong dari hasil tindak kejahatan di sebuah gudang.

Sebanyak 325 motor dan 41 mobil bodong itu ditemukan oleh Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati langsung dari tangan pelaku.

Dari kasus tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta dan menghimbau ke masyarakat agar tetap berhati-hati dan jangan tergiur dengan harga murah.

Kapolda Jateng mrngatakan, apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga: Kadinkes Jateng Minta Warga Jateng Waspada: Antisipasi Jika Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Dia juga menghimbau agar jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Siang ini pukul 13.30 Wib, Jumat 28 Mei 2021.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli,” ungkapnya.

Dia menghimbau ke masyarakat agar jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara.

Baca Juga: Andre Taulany Kaget Saat Rumahnya Dikunjungi Ganjar Pranowo: Apakah Mau Collab Youtuber?

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap sembilan pelaku.

“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap Sembilan orang pelaku ini.

Baca Juga: Tidak Perlu Ganti SIM Card Baru! Jaringan 5G Telkomsel Bisa Diakses dengan Kartu SIM 4G, ini Penjelasannya!

Lanjut kapolda, Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersbut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali sebelas container yang siap kirim ke Negara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.

Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

Baca Juga: Satlantas Polres Kendal Bagikan Masker di Wisata Pantai Ngebum: Sebagai Upaya Memutus Penyebaran Covid-19

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ada 10 Instansi Wajibkan Hasil Tes TEOFL, ini Bocoran Skor Minimal yang Harus Diperoleh

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Demikian berita mengenai Polres Pati yang berhasil mengamankan 325 motor dan 41 mobil bodong. Sementara Kapolda Jateng menghimbau ke masyarakat agar berhati-hati.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah