Baca Juga: Cek 9 Titik Penyekatan di Kendal yang Siaga 24 Jam, Warga Dihimbau Jangan Mudik!
Untuk pendapatan kotor selama lima bulan sejumlah Rp2,8 miliar, dengan area pemasaran khususnya di wilayah Jawa Tengah.
"Menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar," jelas Kapolda.
Alat Rapid Antigen dipesan pelaku dari Jakarta, setiap ada pesanan pelaku akan menghubungi kantor Jakarta.
"Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini," jelas Ditreskrimsus Polda Jateng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pertama, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kedua, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Adanya peredaran ilegal Alat Rapid Antigen ini dikhawatirkan malah dipalsukan pihak tak bertanggung jawab.