Pelaku Pengedar Alat Rapid Antigen Ilegal di Jawa Tengah Ditangkap, Kapolda Jateng: 5 Bulan Untung 2,8 M

- 6 Mei 2021, 15:41 WIB
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal /Dok. Huas Polda Jateng

KENDALKU - Pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal mengakui dalam lima bulan memperoleh untung 2,8 miliar.

Kapolda Jateng menjelaskan, dua orang pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal Sdr. PF dan Sdr. PRS yang bertindak sebagai kurir berhasil diamankan petugas.

Mereka kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 7 Mei 2021 Aries, Taurus, Gemini: Orang Terpercaya Akan Mengkhianatimu

Dalam 1 minggu pelaku mengakui dapat menjual 300 sampai 400 boks, per boks dihargai Rp100.000.

Bila dikalikan, pelaku dalam satu minggu memperoleh Rp40 juta atau Rp160 juta dalam satu bulan.

Maka, jika di total selama 5 bulan pendapatan pelaku mencapai Rp800 juta, ini perhitungan pendapatan bersih.

"Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Kapolda.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x