KENDALKU - Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba melarang masyarakat menyalakan petasan atau mercon.
Karena itu, Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba beberkan sejumlah alasan dan penjelasan mengenai larangan menyalakan petasan.
Larangan menyalakan petasan itu, kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, imbuh Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, menyalakan petasan di bulan Ramadhan 2021 dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat islam.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Kemungkinan Jadwal Pelaksanaan Uji Coba PTM Tahap Kedua
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Bupati Kendal Dico Ganinduto Lakukan Safari Ramadhan 2021
Baca Juga: Bundesliga Jerman Bayern Munchen vs Leverkusen Prediksi dan Link Live Streaming Gratis di TV Online
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba pada saat konferensi pers pada kasus penangkapan tiga tersangka pengedar obat mercon illegal di lloby Polres Magelang pada Senin, 19 April 2021.
Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum.