YES! BLT UMKM Rp1,2 Juta Mau Cair di Kendal, ini Syarat Agar Dapat BPUM 2021

- 10 April 2021, 10:35 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta untuk pelaku UMKM Kendal
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta untuk pelaku UMKM Kendal /Antara

3. Calon penerima BPUM bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

PROSEDUR

Berikut ini adalah prosedur pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.

1. Calon penerima BPUM mendaftarakan diri ke Desa atau Kelurahan Setempat dengan membawa persyaratan di atas.

2. Desa atau Kelurahan menyerahkan daftar calon penerima BPUM beserta lampirannya kepada Camat di wilayah kerjanya.

3. Camat memverivikasi kelengkapan berkas dan menyerahkannya kepada Disperinkop UKM Kendak selaku Pokia pengusul BPUM.

4. Disperinkop UKM Kendal melakukan pembersihan dan validasi data dan akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.

Pencairan oleh Kuasa Penguasa Anggaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Langsuung ke rekening penerima BPUM.

2. Melalui Bank penyalur BPUM.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Disperinkop UKM Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah