1. SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BPUM.
2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
6. Nomor HP Aktif.
KETENTUAN
Berikut ini adalah ketentuan pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima fasilitasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR senilai Rp1,2 Juta.
2. Pelaku Usaha Mikro adalah yang punya asset yang diluar tanah dan bangunan maksimal satu meter dan omset per tahun maksimal 2 meter.