YES! BLT UMKM Rp1,2 Juta Mau Cair di Kendal, ini Syarat Agar Dapat BPUM 2021

- 10 April 2021, 10:35 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta untuk pelaku UMKM Kendal
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta untuk pelaku UMKM Kendal /Antara

1. SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BPUM.

2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.

4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

6. Nomor HP Aktif.

KETENTUAN

Berikut ini adalah ketentuan pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.

1. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima fasilitasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR senilai Rp1,2 Juta.

2. Pelaku Usaha Mikro adalah yang punya asset yang diluar tanah dan bangunan maksimal satu meter dan omset per tahun maksimal 2 meter.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Disperinkop UKM Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah