Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Senin 25 Januari 2021, Ada Kulepas Dengan Ikhlas dan Semarak Indosiar
“Penetapan kami laksanakan hari ini setelah kami menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), dari MK surat keluar dan Kendal tidak didapati gugatan," terang Hevy Indah Oktaria.
Dikatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut mendasari surat dari MK Nomor 165/Pan.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Selain itu, juga surat dari KPU RI Nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I2021 tanggal 20 Januari 2021.
“Dalam rapat pleno ini, kami mengundang seluruh pasangan calon (Paslon) dan Bawaslu. Karena masih dalam suasana pandemi, kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.
Hevy menambahkan, setelah pemenang Pilkada ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan berkas penetapan ke DPRD Kendal, untuk proses pelantikan bupati dan wabup terpilih.
Baca Juga: Jadwal RCTI Senin 25 Januari 2021: Saksikan Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020 Malam Ini
Baca Juga: Link Live Streaming BTS dan BLACKPINK Malam Ini dalam Tokopedia WIB SCTV di Jam Berikut
Adapun untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kendal 2020, pasangan nomor urut satu, Dico-Basuki mendapat 279.632 suara, kemudian pasangan nomor urut dua, Ali Nurudin dengan Yekti Handayani, yang memperoleh 214.299 suara dan pasangan nomor urut tiga, memperoleh 74.371 suara. ***