Bupati Kendal Terpilih Dico Ganinduto Siap Jalankan Amanah Masyarakat

- 25 Januari 2021, 06:00 WIB
Dico Ganinduto
Dico Ganinduto /instagram @dicoganinduto/

KENDALKU – Bupati Kendal terpilih Dico Ganinduto mengatakan siap mejalankan amanah dari masyarakat Kendal.

Amanah yang diemban oleh Dico Ganinduto adalah unutk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kendal sesuai visi dan misinya.

Dico Ganinduto juga mengucapkan terima kasih pada dukungan masyarakat Kendal yang memilihnya menjadi bupati dalam Pilkada 2020 lalu.

“Terima kasih atas dukungan semuanya. Kami akan menjalankan amanah dari masyarakat, untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kendal sesuai dengan visi misi kami,” jelas Dico Ganinduto saat penetapan bupati Kendal terpilih oleh KPU, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Ada Tokopedia Waktu Indonesia Belanja, Samudra Cinta SCTV Pindah Jam Tayang

Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kendal dalam Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada 2020.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menejelaskan bahwa penetapan dalam rapat pleno dilakukan secara terbuka atau umum dan turut disarkan secara streaming.

Dalam Penetapan dikatakan oleh Ketua KPU Kendal dilakukan setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Senin 25 Januari 2021, Ada Kulepas Dengan Ikhlas dan Semarak Indosiar

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bunga KUR 0 Persen dari Pemerintah untuk Pelaku Usaha, Simak Cara Dapatnya

“Penetapan kami laksanakan hari ini setelah kami menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), dari MK surat keluar dan Kendal tidak didapati gugatan," terang Hevy Indah Oktaria.

Dikatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut mendasari surat dari MK Nomor 165/Pan.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Selain itu, juga surat dari KPU RI Nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I2021 tanggal 20 Januari 2021.

“Dalam rapat pleno ini, kami mengundang seluruh pasangan calon (Paslon) dan Bawaslu. Karena masih dalam suasana pandemi, kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.

Hevy menambahkan, setelah pemenang Pilkada ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan berkas penetapan ke DPRD Kendal, untuk proses pelantikan bupati dan wabup terpilih.

Baca Juga: Jadwal RCTI Senin 25 Januari 2021: Saksikan Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020 Malam Ini

Baca Juga: Link Live Streaming BTS dan BLACKPINK Malam Ini dalam Tokopedia WIB SCTV di Jam Berikut

Adapun untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kendal 2020, pasangan nomor urut satu, Dico-Basuki mendapat 279.632 suara, kemudian pasangan nomor urut dua, Ali Nurudin dengan Yekti Handayani, yang memperoleh 214.299 suara dan pasangan nomor urut tiga, memperoleh 74.371 suara. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pemkab Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah