Suami Istri Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

10 Agustus 2021, 11:38 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng: Tersangka Suami Istri /Dok. Humas Polda Jateng/

KENDALKU - Dua orang pengedar narkoba yang memiliki jaringan Internasinal berhasil diringkus dan ditagkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng.

Diketahui, pengedar narkoba itu menyelundupkan sejumlah sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jasa ekspedisi di Kota Semarang.

Mengetahui hal itu, ditersnarkoba Polda Jateng langsung mencari lokasi pengiriman paket tersebut dan menemukan tersangka merupakan sepasang suami istri.

Baca Juga: Penyelundupan 1.002,21 Gram Sabu Dalam Mesin Kipas Angin Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Berikut kisah sepasang suami istri yang tertangkap dan berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran mengedarkan sabu dengan jaringan Internasional.

Bermula tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang.

Diketahui, empat paket tersebut terbungkus kardus dari Malaysia yang akan dikirimkan ke Bangkalan, Madura Jawa Timur pada 4 Agustus 2021

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina atau Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,”tuturnya

Baca Juga: H-3 Lebaran 2021, Dirlantas Polda Jateng Sebut Arus Lalu Lintas Terpantau Renggang: Masyarakat Mulai Sadar

Dalam empat paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Bangkalan, Jawa Timur.

"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkapnya.

Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, sampai ia menandatangani bukti tanda terima paket.

"Kemudian, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,"terangnya.

Sesampainya di lokasi, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram itu dibungkus dalam Botol susu bekas.

Ternyata, sabu tersebut dikirim oleh Mathori, yaitu seorang suami dari TS yang dikirim dari Malaysia.

Barang bukti lengkap dengan tersangka pengedar sabu jaringan Internasional Dok. Humas Polda Jateng

Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 14.20 wib, kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur yang merupakan sepasang suami istri.

Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika,

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.

Demikian informasi mengenai pengedar narkoba jaringan internasional berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jateng pada Agustus 2021.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler