Diduga Ilegal, Penimbunan Solar di Batang ini Bisa Bebas Beroprasi: Bahkan Tak Tersentuh Hukum

9 Juni 2021, 08:09 WIB
Diduga Ilegal, Penimbunan Solar di Batang ini Bisa Bebas Beroprasi, Bahkan Tak Tersentuh Hukum /Dok. Tim Wartawan Investigasi/

KENDALKU - Sebuah penimbunan solar di Batang ini diduga ilegal dan bebas beroprasi.

Bahkan, penimbunan solar yang berada di Kabupaten Batang itu tak tersentuh hukum.

Atas adanya temuan itu, lantas tim wartawan investigasi menuju ke lokasi penimbunan solar yang ada di Batang tersebut.

Pada kesempatan itu, tim wartawan menyempatkan diri untuk menemui salah seorang warga sekitar untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Diduga Ada Pungutan Liar di MAN Kendal, Inilah Cerita Sebenarnya dan Klarifikasi Kejari

Tepatnya pada Jumat, 4 Juni 2021, tim wartawan menuju ke lokasi dan melakukan investigasi atas penimbunan solar yang di duga ilegal tersebut.

Berlokasi di Dukuh Krincing Desa Kutosari dan Dukuh Sentul Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, tim wartawan memastikan keberadaan penimbunan solar tersebut.

Saat tiba di lokasi penimbunan solar tersebut, tim wartawan menemukan hal yang mengejutkan.

Disitu tim investigasi menemukan sebuah truk tangki bertuliskan Samudra Jaya Energi (SJE) yang sedang menuangkan solar ke sejumlah wadah jerigen.

Baca Juga: Unik! Gunakan Bathok Kelapa Sebagai Mangkunya, Begini Filosofi Warung Soto Bathok 86 di Cangkiran

“Yang membuat aneh lagi, aktifitas penyedotan solar tersebut dilakukan terang-terangan di pinggir jalan tanpa adanya penutup sama sekali,” kata salah seorang tim wartawan dari media pelitaekspres.com dengaan inisial saat ditemui di Cafe Samudra Kaliwungu, Selasa 8 Juni 2021.

Atas kejadian tersebut, lantas HO bersama tim wartawan lainnya melaporkan adanya kegiatan peredaran solar yang diduga ilegaal tersebut ke Polsek Gringsing.

Namun, ketika ia menemui Polsek Gringsing dan mengabarkan hal itu, pihak Polres Gringsing justru menyuruh tim investigasi melapor ke Polres batang.

“Ketika tim mendatangi Polsek Gringsing untuk memberi tau adanya kegiatan penyedotan solar dari tangki mobil SJE itu (yang ditemui oleh salah satu anggota SPKT dan Reskrim Polsek Gringsing), tim kemudian disarankan untuk melaporkannya langsung ke Polres Batang,”katanya.

Baca Juga: Polres Magelang Tangkap Pencuri 179 Besi Proyek Rehabilitasi Jalan di KSPN Borobudur: Dijual ke Tukang Rosok

Tak tinggal diam, Polsek Gringsing juga memberikan petunjuk atau arahan ke tim wartawan untuk meneruskan kabar tersebut ke Polsek Batang.

Kata HO, tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Batang melalui media WhatsApp berupa pesan singkat.

“Kami berharap, Polres Batang untuk segera menindaklanjuti adanya temuan di lapangan terkait kegiatan penyedotan solar dari tangki mobil tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan seorang warga Dukuh Krincing Desa Kutosari Kecamatan Gringsing dengan inisial AD, ia mengatakan bahwa penimbunan solar tersebut merupakan hal yang ilegal.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gaspol Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Gradhika: Target Seribu Orang Perhari

Dia merinci bahwa usaha solar tersebut bahkan sudah beroprasi selama satu tahun.

“Setahu saya usaha solar ini sudah lama berdiri, kurang lebih ada satu tahunan, untuk pengangkutan keluar masuknya itu menggunakan drum yang di angkut dengan mobil pic up,” ungkapnya.

Warga Dukuh Krincing itu menjelaskan bahwa sepengetahuannya, pemilik gudang solar tersebut bernama Birin.

Menurut AD, gudang solar tersebut sangat mengganggu warga sekitar lantaran tak ada kompensasi antara pemilik dengan masyarakat.

Baca Juga: VIRAL Pasangan Kekasih Berciuman Mesra di Tengah Kebun Teh Kemuning Karanganyar: Terekam Kamera CCTV

“Pemilik gudang solar tersebut bernama Birin, dan kalau boleh saya jujur, sebenarnya saya sangat merasa terganggu dengan adanya gudang tersebut, karena sama sekali tidak menguntungkan, kepeduliannya untuk warga pun tidak ada,” pungkasnya.

Sementara seorang tim wartawan dengan inisial NP, dari informasi yanh didapatinya bahwa di tahun 2019 lalu petinggi SJE pernah bermaslaah dalam kasus pengangkutan solar ilegal di Tegal.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 53 huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, di tahun selanjutnya, hakim memutuskan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 2 Bulan 15 Hari, dengan denda 5 juta subsider 1 Bulan kurungan kepada terdakwa.

“Sejak ditemukannya penyedotan solar dari tangki mobil itu pada hari Jumat 04 Juni 2021 kemarin, hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada tindakan atau respon dari Polsek Gringsing maupun Polres Batang,” jelasnya.

Demikian berita mengenai adanya penimbunan solar di Kabupaten Batang yang diduga ilegal, bebas beroprasi bahkan tak tersentuh hukum.***

Editor: jfqcdiktywufxywqil

Tags

Terkini

Terpopuler