KENDALKU - Diduga telah terjadi pungutan liar di MAN Kendal, seorang wali murid membuat surat aduan yang ditebuskan pada sejumlah dinas terkait.
Namun kini semua permasalahan terkait pungutan liar di MAN Kendal itu sudah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, berikut cerita sebenarnya.
Bermula dari MAN Kendal yang memungut dana sebesar Rp400.000 sebagai infak dari setiap murid yang akan mengambil ijazah.
Namun, dari hal itu ada seorang wali murid berinisial DM (53) yang merasa keberatan untuk membayarnya.
Baca Juga: Kenalan dengan Jack Harun, Eks Napi Teroris yang Kini Sukses Punya Warung Soto di Karanganyar
Baca Juga: Dapat Ucapan Terima Kasih, TNI-Polri di Papua Disebut Bawa Rasa Aman dari Serangan KKB
Baca Juga: Dikunjungi Ganjar Pranowo, Ini Dia Cerita Pemilik Warung Soto di Karanganyar Eks Napiter
DM mengeluhkan ijazah anaknya yang ditahan oleh pihak MAN Kendal karena harus membayar sebesar Rp400.000 untuk infak.
Kemudian, pada 3 Maret 2021 lalu, DM membuat surat aduan secara terbuka. Surat itu ditebuskan kepada Ombudsman Jateng, Bupati Kendal, Kepala Kemenag Jateng dan Kendal.