Hasil Hitung Cepat 54,19 Persen Surat Suara Masuk KPU, Dico Ganinduto Unggul Jauh

9 Desember 2020, 23:20 WIB
Paslon Nomor urut 1 Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki di Debat Pilbup Kendal /Tangkap layar YouTube/ KPU Kendal

KENDALKU – Malam ini Kamis 9 Desember 2020 KPU masih melakukan hitung cepat Pilkada Kendal 2020.

Hasil sementara hitung cepat menunjukan jika sudah ada sekitar 54,19 persen surat suara sah yang masuk KPU atau dihitung.

Jumlah itu setara dengan jumlah 1215 TPS yang telah selesai di hitung dari total 2242 TPS di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.

Pilkada Kendal diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi meraih kursi bupati dan wakil bupati Kendal periode 2021-2026.

Baca Juga: Link Live Siaran Langsung Liga Champions Real Madrid vs Monchengladbach, Madrid Wajib Menang

Paslon nomor urut 1 ada Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, paslon nomor urut 2 ada Ali Nurudin dan Yekti Handayani, dan paslon nomor urut 3 ada Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin.

Hasil perolehan suara hitung cepat atau quick count KPU Pusat pada Pilkada Kendal malam ini terus berjalan real time.

Untuk sementara hitung cepat Pilkada Kendal pukul 22.30 WIB, dengan 1215 TPS yang telah selesai di hitung dari total 2242 TPS atau sudah ada surat suara sah terhitung cepat sebanyak 54,19 persen:

1. Paslon nomor urut 1 Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki 49,9 persen atau 153.455 suara

Baca Juga: Ultimatum Kapolda Jateng ke Paslon Menang Pilkada: Nggak Ada Itu Pesta, Pasti Kita Bubarkan!

2. paslon nomor urut 2 Ali Nurudin dan Yekti Handayani 37,1 persen atau 113.946 suara

3. Paslon nomor urut 3 Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin 13.0 persen atau 40.024 persen

Jika kondisi ini bertahan tidak menutup kemungkinan paslon nomor urut 1 Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki akan memenangkan Pilkada Kendal.

Mereka didukung oleh koalisi Golkar, Demokrat, PAN, PKS dan Perindo.

Baca Juga: Link Live Siaran Langsung Liga Champions Inter Milan Vs Shakhtar Donetsk, Inter Butuh Keajaiban

Saat ini KPU sedang melakukan penghitungan surat suara dan hasil sementara diinformasikan melalui hitung cepat atau quick count.

Hasil hitung suara pada hitung cepat atau quick count KPU ada pada sistem Hitung Suara (Tungsura).

Disclaimer KPU:

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Baca Juga: Tino Indra Wardono - Mustamsikin Mulai Kejar Suara Ali Nurudin - Yekti Hitung Cepat Pilkada Kendal

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler