Hukum Puasa Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan Al Quran, Hadist dan Ijma Para Ulama

- 9 April 2021, 21:00 WIB
Hukum puasa Ramadhan bersadarkan ijma para ulama, Al Quran, serta Hadist
Hukum puasa Ramadhan bersadarkan ijma para ulama, Al Quran, serta Hadist /Pixabay/freebiespic

Adapaun ijma para ulama yang sepakat tentang huku puasa ramadhan yang harus dilakukan atau wajib. Hal ini dikaitkan dengan Al-quran dan Al-hadist di atas yang dikategorikan ma’lum min-addin bid-daruroh (sesuatu yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti).

"maka para ulama kaum muslimin seluruhnya telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, juga sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari atau menentang kewajibannya, kecuali orang bodoh yang baru masuk Islam, maka ketika itu hendaklah ia diajari, apabila ia terus mengingkari atau menentang maka ia kafir dan wajib dihukum mati oleh pemerintah sebagai orang yang murtad, karena ia menolak satu kewajiban yang ditetapkan dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma."

Itulah hukum puasa Ramadhan menurut Al Quran, Hadist dan Ijma para ulama, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Sumbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah