Hukum Puasa Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan Al Quran, Hadist dan Ijma Para Ulama

- 9 April 2021, 21:00 WIB
Hukum puasa Ramadhan bersadarkan ijma para ulama, Al Quran, serta Hadist
Hukum puasa Ramadhan bersadarkan ijma para ulama, Al Quran, serta Hadist /Pixabay/freebiespic

KENDALKU - Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim berdasarkan Al Quran, Hadist dan Ijma.

Hukum puasa Ramadhan berdasarkan Al Quran, Hadist dan Ijma merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang muslim seperti yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu.

Berikut hukum puasa Ramadhan berdasarkan Al Quran, Hadist dan Ijma para ulama yang dikutip oleh Kendalku dari situs resmi sumbarprov.go.id berikut ini.

Baca Juga: DIBUKA! Ini Cara Daftar Penerima BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM Kendal, Cek Prosedurnya!

Baca Juga: Kunjungi Sanggar Seni Joglo Pete, Ganjar Pranowo Disambut dengan Tarian Jawa Klasik oleh Rachel

Baca Juga: Pengertian dan Makna Puasa Ramadhan 1442 H yang Harus Diketahui

1. Berdasarkan Al-quran

Firmal Allah Swt dalam surah Al-baqarah 183-185.

يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ * شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا
هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang telah ditentukan. Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (orang tua dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, yang tidak mampu berpuasa, jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan). Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Baca Juga: 10 Hikmah dan Manfaat Puasa Ramadahan 1442 H Bagi Orang Muslim

Baca Juga: Pengertian dan Makna Puasa Ramadhan 1442 H yang Harus Diketahui

Baca Juga: Pimpinan TPNPB Kodap II Muarageme Apresiasi Asli Program untuk Pelajar Papua di Jateng


2. Berdasarkan Hadist

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, dalam ( HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat Laa ilaaha illallaah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji ke baitullah.”

3. Berdasarkan Ijma Para Ulama

Adapaun ijma para ulama yang sepakat tentang huku puasa ramadhan yang harus dilakukan atau wajib. Hal ini dikaitkan dengan Al-quran dan Al-hadist di atas yang dikategorikan ma’lum min-addin bid-daruroh (sesuatu yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti).

"maka para ulama kaum muslimin seluruhnya telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, juga sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari atau menentang kewajibannya, kecuali orang bodoh yang baru masuk Islam, maka ketika itu hendaklah ia diajari, apabila ia terus mengingkari atau menentang maka ia kafir dan wajib dihukum mati oleh pemerintah sebagai orang yang murtad, karena ia menolak satu kewajiban yang ditetapkan dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma."

Itulah hukum puasa Ramadhan menurut Al Quran, Hadist dan Ijma para ulama, semoga bermanfaat.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Sumbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah