Baca Juga: Digelar Kembali Indonesian Idol 2020 dengan Protokol Kesehatan
Syarat utama lainnya, pengunjung ke kawasan Bromo, harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya adalah menggunakan masker, membawa cairan pembersih tangan, serta memperhatikan kriteria kebersihan dan keamanan.
Selain itu, para wisatawan juga harus membawa surat keterangan sehat dari dokter atau hasil tes cepat COVID-19 yang masih berlaku.
Kemudian, pengunjung yang diperbolehkan untuk berada di kawasan Bromo adalah pengunjung dengan usia maksimal 60 tahun.
Baca Juga: Waduh! Premium Pertalite Tak Lagi Dijual di Jawa Bali Madura pada 2021
Selain itu, juga harus tetap menjaga jarak, tidak berkerumun, dan menjaga ketertiban. ***