Jika Terbukti, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Terancam Hukuman 6 Tahun

- 8 November 2020, 09:20 WIB
Gisella Anastasia bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya.*/Dok. PMJ News/ FNI/ IZA
Gisella Anastasia bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya.*/Dok. PMJ News/ FNI/ IZA /

KENDALKU- Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video yang tengah menjadi trending topic di twitter, yaitu video syur yang diduga mirip Gisel tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat, jika memang terbukti penyebar video tersebut bisa saja berurusan dengan hukum berupa ancaman pidana selama enam tahun penjara.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Baca Juga: LeBron James Rayakan Kekalahan Donald Trump

Dia menambahkan, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Sebelumnya, video mirip Gisel yang beradegan syur beredar di media sosial dan menjadi trending topic di twiiter.

Ada beberapa kata kunci yang terkait dengan trending topic tersebut, di antaranya #giselviral, gisel, #fullnya, #PemersatuBangsa #kasihangempi dan sebagainya.

Baca Juga: Mekipun Pandemi, Tersedia 11.694 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker

Terkait hal tersebut, Aktris Gisella Anastasia akhirnya buka suara mengenai video syur yang diduga mirip dengannya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah