RUU PDP Indonesia Atur Punya Media Sosial Usia 17 Tahun

- 19 November 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial /Pixabay/WARTA PONTIANAK

KENDALKU - Pemanfaatan membuka media sosial di Indonesia akan dibatasi dengan rentang usia 17 tahun. Hal ini akan dituangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua

Baca Juga: Ceramah Viral Habib Rizieq, Putri Gus Dur Menolak Diatasnamakan untuk Kekejian

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," katanya, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis 20 November 2020 melansir Antara.

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x