Mereka hanya perlu memanfaatkan Set Top Box tersebut dan nantinya dapat menikmati siaran TV digital.
Lantas, apa saja syarat dapat Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Itulah tiga syarat dapat Set Top Box STB gratis dari Kominfo. ***
Artikel ini telah tayang di Media Magelang dengan judul: Ayo Siapkan NIK KTP! Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini (Sonia Okky Astiti/Media Magelang)