25 Daftar Set Top Box (STB) TV Digital yang Telah Tersertifikasi Kominfo

13 April 2022, 10:00 WIB
25 Daftar Set Top Box (STB) TV Digital yang Telah Tersertifikasi /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

KENDALKU - Berikut perangkat STB dan televisi digital yang telah tersertifikasi, masyarakat dapat mengunjungi portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," terang Kominfo dalam laman resminya.

Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.

Permen ini mengatur persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box Gratis Dari Kominfo 2022

Karena itu masyarakat perlu mengetahui perangkat STB mana saja yang telah tersertifikasi, agar tidak menemukan perangkat abal-abal.

Berikut daftar 25 set top box TV Digital tersertifikasi dari pemerintah:

NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

POLYTRON PDV 600T2

ICHIKO 8000HD

Baca Juga: BLT MInyak Goreng Rp300 Ribu April 2022 Mulai Dicairkan, Ada Pengawasan Berlapis Menggunakan Teknologi Satelit

AKARI ADS-2230

AKARI ADS-210

AKARI ADS-168

AKARI ADS-525

VENUS Brio

TANAKA T2

TANAKA T2 JURASSIC

TANAKA T2 New

MATRIX APPLE

NEXTRON NT2000-D

NEXTRON TR 1000

EVINIX H-1

EVERCOSS STB1

EVERCOSS STB Max

EVERCOSS STB Pro

EVERCOSS STB Mini

MATRIX CH-77

FREEBPX H-1

VISIO HS1685

KUBIK KUBIK Arca DVB-T2

Super HD HD168

ADVAN DVB-10KK

Baca Juga: HP Nokia Edge Terbaru , Paling Dinanti 2022, Berapa Harga dan Kapan Rilis di Indonesia?

Program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off akan dimulai tahap I pada 30 April.

Perangkat STB dibutuhkan TV untuk menerima siaran TV digital sebagai pengganti antena radio.

Saat ini terdapat 25 STB yang sudah disertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebagai pengingat, program peralihan tv digital pada 30 April merupakan tahap I dan tahap III atau terakhir pada 22 November.

Jadwal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Omnibuslaw yang disahkan tahun lalu.*** 

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler