Apa Itu ASN? Apa Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Penjelasan Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

- 15 September 2022, 19:05 WIB
Apa Itu ASN? Apa Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Penjelasan Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK
Apa Itu ASN? Apa Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Penjelasan Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK /Instagram @P3k 2022

KENDALKU – Apa perbedaan ASN, PNS, dan PPPK? Apa itu ASN? Mungkin pertanyaan-pertanyaan itu kadang kala muncul di benak Anda.

Mungkin di antara Anda ada yang belum mengetahui apa itu ASN? Apa perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Juga mungkin sebagian masyarakat Indonesia selalu menganggap bahwa ASN dan PNS itu sama.

Namun ternyata, menyamakan ASN dan PNS, juga PPPK itu salah.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Besaran Gaji Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Cek Disin

Walaupun sebenarnya ASN, PNS, dan PPPK merupakan satu kesatuan dalam organisasi pemerintah.

Lalu apa sebenarnya ASN itu?

Apa perbedaan ASN, PNS, dan PPPK?

Berikut penjelasan mengenai apa itu ASN dan perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan tentang apa itu ASN.

Baca Juga: 5 Kriteria yang Bisa Menjadi PPPK Tanpa Seleksi di Tahun 2022 Ini, Salah Satunya Guru Non ASN Negeri

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN.

Lebih lanjut, ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mudahnya, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di bawah naungan instansi pemerintah.

Pengertian PNS sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah menjadi pegawai ASN dengan status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah menjadi pegawai ASN dengan status kontrak.

Adapun tugas ASN sebagai berikut:

Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sedangkan peran dari ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah