Arab Saudi Kembali Terbitkan Visa Umrah Jemaah Indonesia

- 20 November 2020, 08:15 WIB
SOP Penyelenggaraan Umrah dari Pemerintah Arab Saudi saat Pandemi
SOP Penyelenggaraan Umrah dari Pemerintah Arab Saudi saat Pandemi /twitter mekah/

Amphuri mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian Agama terkait dibukanya kembali pelaksanaan umrah ini.

Pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pedoman penyelenggaraan umrah di tengah pandemi.

Dia menyebut Keputusan Menteri Agama No. 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 telah menjelaskan secara detail pelaksanaan umrah agar jamaah tetap terjaga.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Pastikan Vaksin Aman dan Halal Digunakan

Diketahui, jumlah jemaah adalah 359 orang dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun empat catatan yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu 18 November 2020 adalah:

  1. Jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
  2. Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar.
  3. Kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif. “Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.

 Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Masif Tapi Jokowi Belum Bangun Jalan Tol di Madura

Berdasarkan catatan tersebut, Kementerian Agama akan melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut, yaitu.

  1. Perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. “Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terang Menag.
  2. Pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. “Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata Menag.
  3. Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya.
  4. Saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah