Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta Karena Gelar Pernikahan, DPR: Denda Tak Sebanding Nyawa

- 16 November 2020, 13:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

KENDALKU - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritisi denda yang diberikan kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, denda yang besar tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa seseorang dalam jumlah besar.

“Walaupun Pemda DKI telah menjatuhkan sanksi Rp50 juta, apakah memang potensi tertularnya Covid-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu saja?” kata Ace setengah bertanya, Senin 16 November 2020.

Dia menambahkan, konsistensi Pemda DKI dalam membuat aturan di tengah pandemi Covid-19 selama ini dipertanyakan.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Revolusi Akhlak, Teddy: Melanjutkan Kasus Hukum Juga Termasuk

“Kuncinya ada pada penegakan disiplin protokol kesehatan. Pak Ketua Satgas menyampaikan bahwa kewenangan itu bukan pada dirinya, tapi pada Pemda DKI,” tutur Ace.

Masih dari penuturan Ace, seharusnya pemda konsisten dengan aturan yang dibuat dan wajib dijalankan terhadap siapapun. Jangan sampai nantinya masyarakat tidak mempercayai aturan yang telah dibuat.

Ace mengimbau kepada Satgas Covid-19 untuk tidak lagi memberikan sumbangan masker kepada warga yang berkerumun.

Baca Juga: Bank Himbara Mulai Transfer Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Rp 1,2 Juta

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah