KENDALKU - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (atau RUU Minol) mengatur tentang memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.
Adapun beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:
Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);
- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan
- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).
Baca Juga: Kondisi Siang Ini Pasar Weleri Pasca Kebakaran Hebat, Bagian Dalam Ludes
Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
- Minuman Beralkohol tradisional; dan
- Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.
Baca Juga: Alasan Prabowo Ogah Jemput Habib Rizieq di Bandara: Hindari Kerumunan Berpotensi Sebarkan Covid-19
Baca Juga: Kebakaran Pasar Weleri Kendal, Kerumunan Warga dan Keterbatasan Air Persulit Pemadaman
Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.