Hukuman Prajurit Simpatisan Habib Rizieq, PanglimaTNI Diminta Bijak

- 12 November 2020, 14:36 WIB
Indonesia "Dilockdown" 59 Negara, Syaifullah Tamliha: Ini Berdampak Buruk
Indonesia "Dilockdown" 59 Negara, Syaifullah Tamliha: Ini Berdampak Buruk /Instagram/@syaifullahtamliha

Terutama di TNI AD, ada perintah seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan posting-an pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

"Aturan itu agar anggota TNI tidak mempublikasikan pendapat pribadi yang menuai polemik di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Bangun Vokaski BLK Maritim di Tiga Daerah

Diketahui bahwa rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak sambut kedatangan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" viral di media sosial. Akibat dari peristiwa itu, Kodam Jaya memutuskan memberi sanksi ringan kepada anggotanya, Kopda Asyari.

Kopda Asyari merupakan anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya. Ia akan diberi sanksi oleh komandannya. Sementara, Serka BDS ditahan di POM AU.

Baca Juga: Kasusnya Diungkit Kembali, Habib Rizieq Balik PertanyakanKasus Denny Siregar dan Ade Armando

Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengingatkan prajurit soal aturan bermedsos. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah