Beberapa kasus hukum membelit saat dia meninggalkan Indonesia. Diantaranya dugaan percakapan pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
November 2015, Habib Rizieq diadukan oleh Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mengubah ucapan salam dalam bahasa Sunda sampurasun menjadi 'campur racun'.
Baca Juga: Dynamite BTS Rajai HOT 100 Billboard November
Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
Namun, dari semua dugaan kasus hukumnya sudah diberikan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 karena kurang bukti. ***