KENDALKU - Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) merilis hasil survei KPK 2018 jika sebanyak 82,3 persen calon kepala daerah mendapat dana sponsaor saat helatan Pilkada.
Bahkan disebutkan dalam hasil survei, pendanaan juga tak terbatas pada saat kampanye.
Merilis Antara, Jumat 6 November 2020, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan jika sumbangan donatur kebanyakan adalah pengusaha.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Pakai WhatsApp
"Yang mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis," kata dia, di Manado, Kamis.
Selanjutnya, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.
"Hasil survei KPK di tahun 2018 sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (cakada) yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada," ujar dia.
Baca Juga: Tok ! Agung Firman Sampurna Ketua PBSI 2020-2024
Hasil survei juga menyatakan jika para Cakada akan menyanggupi harapan donatur jika dia menjabat.