2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kapan Dibuka, Tanggal Berapa? Cek Apa Jadwal BKN Sudah Ada atau Belum
Anda bisa unduh versi lengkapnPDF nya di bawah ini.
>> KLIK DI SINI
Kunjungi segera link download susunan acara upacara 17 Agustus 2023 remi dari Kemendikbud di atas.***