Rekonstruksi ini dilakukan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Februari 2023.
’’Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.
Rekonstruksi tersebut diperagakan oleh kedua tersangka penganiayaan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sedangkan AG yang merupakan kekasih Mario Dandy tidak dihadirkan dalam gelar rekonstruksi tersebut, dikarenakan Tersangka AG masih berstatus anak di bawah umur.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio alias MSD ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada anak dibawah umur David di Kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Kasus semakin ramai diperbincangkan karena Mario Dandy Satrio diduga merupakan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB, Senin 20 Februari 2023.
Itulah update kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak David.***