PROFIL dan Biodata AKBP Arif Rachman Arifin Umur, Asal, Jabatan, Perjalanan Karir, Pendidikan, IG

- 24 Februari 2023, 07:01 WIB
PROFIL dan Biodata AKBP Arif Rachman Arifin Umur, Asal, Jabatan, Perjalanan Karir, Pendidikan, IG
PROFIL dan Biodata AKBP Arif Rachman Arifin Umur, Asal, Jabatan, Perjalanan Karir, Pendidikan, IG /foto Humas Polri/edit Teras Gorontalo/

KENDALKU -- Ini dia profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin.

Anda yang belum tahu siapa itu AKBP Arif Rachman Arifin bisa cek profil dan biodata berikut.

Info profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin telah dirangkum mulai dari umur, asal, jabatan, perjalanan karir, pendidikan, hingga akun IG.

Simak profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: NONTON Ant man And The Wasp Quantumania Sub Indo Dimana? Link Streaming Film Ant man And The Wasp Quantumania

Siapa sosok AKBP Arif Rachman Arifin bisa cek profilnya di sini.

Profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin umur, asal, pekerjaan, jabatan dan lainnya di bawah ini.

Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis hari ini Kamis 23 Februar 2023.

Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Antara News.

Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Bharada E, Richard Eliezer: Umur, Pendidikan, Asal, Pasangan, DLL

Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso di Sidang Ferdy Sambo: Asal Lulusan, Pendidikan, DLL

Profil dan biodata:

Nama lengkap: AKBP. Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H.

Tanggal lahir: 23 Juni 1980

Asal: Jakarta

Umur: 42 tahun

Agama: Islam

Pekerjaan: Anggota Polri

Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKB)

Instagram: -

Itu dia profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x