HASIL AKHIR Putusan Sidang Putri Candrawathi Vonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati?

- 13 Februari 2023, 18:45 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal divonis poe ayeuna
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal divonis poe ayeuna /PMJ News/

KENDALKU - Simak ini dia info hasil putusan Putri Candrawathi vonis hukuman penjara berapa tahun.

Anda yang penasaran hasil putusan Putri Candrawathi vonis hukuman penjara berapa tahun, Ferdy Sambo dihukum mati cek di sini.

Info hasil putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dirangkum di bawah ini.

Inilah hasil putusan dari sidang Putri Candrawathi dan Ferdy sambo yang dilaksanakan hari ini.

Baca Juga: Aplikasi e-Coklit Masih Error Hari Ini 13 Februari 2023, Kenapa Apk e-Coklit Pemilu 2024 Tidak Bisa Login?

Pada hari Senin 13 Februari ini, sidang untuk kasus pidana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dilaksanakan.

Sedang keduanya dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.

Dan dilaksanakan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah kasusnya banyak menarik perhatian, kini tidak sedikit yang penasaran apa hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo.

Jika Anda salah satu yang ingin mengetahui putusan atau vonis apa yang diberikan kepada Ferdy Sambo bisa simak di sini.

Baca Juga: Jadwal Jam Tayang True Beauty, INTM Cyle 3 Indonesia Next Top Model di NET TV Hari Ini 13 Februari 2023

Jadwal sidang vonis:

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023

Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Dibuka Kapan? Lengkapi Syarat Kredit Usaha dan Ketahui Jadwal di Sini

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Hasil sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo sudah diketahui.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi hari ini.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x