Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Besaran Honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

- 3 Februari 2023, 07:56 WIB
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Besaran Honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Besaran Honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 /Tangkapan Layar Bawaslu.co.id

Manfaatkan peluang yang ada menjadi bagian proses Pemilu 2024.

Anda yang menjadi Pantarlih akan menerima gaji.

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode Pemilu sebelumnya yaitu di tahun 2019.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Februari 2023 Ada Peringatan Apa Saja?

Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya yaitu sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000

Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dua bulan, jadi anggota bisa menerima honor hingga Rp.2.000.000.

Demikianlah info besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x