KENDALKU - Pemerintah melalui gubernur telah resmi menetapkan daftar UMP 2023 atau Upah Minimum Provinsi.
Bagi Anda yang mencari daftar UMP 2023 resmi di seluruh Indonesia bisa ketahui di sini.
Inilah dia daftar UMP 2023 lengkap di seluruh Indonesia ada 31 provinsi telah dirangkum bagi Anda semuanya.
Daftar UMP 2023 tersebut menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: JADWAL Piala Dunia 2022 Hari Ini 1 Desember 2022, Ada Kroasia vs Belgia dari Grup F
Adapun penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
Selengkapnya, daftar UMP 2023 resmi dan terbaru yaitu sebagai berikut:
Sumatera
1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)