KENDALKU - Info berapa besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 banyak dicari.
Anda yang penasaran dan ingin tahu berapa UMP Jateng 2023 naik jadi berapa cek infonya di sini.
Berikut adalah jawaban UMP Jateng 2023 naik berapa yang telah dirangkum lengkap.
UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya lebih dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur.
Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 4.641. 854, sedangkan UMP di Jawa Tengah 2022 jauh lebih rendah yakni Rp 1.813.011.
Lalu bagaimana dengan UMP Jateng 2023?