KENDALKU - Badan Pusat Statistik (BPS) buka lowongan posisi mitra atau petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di bulan September 2022 ini.
Dikabarkan sudah pengumuman, banyak yang penasaran berapa gaji mitra atau petugas Regsosek BPS 2022.
Lantas berapa gaji mitra atau petugas Regsosek BPS 2022 sebenarnya, apakah di atas UMR? Berikut informasinya.
Info lowongan kerja terbaru bulan September 2022 datang dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Ganjar Pranowo Buka Bootcamp 150 Pelaku UMKM Desa se-Jateng
BPS membuka kesempatan bagi putra dan putri Indonesia bergabung menjadi mitra atau petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Siapapun Anda berkesempatan menjadi bagian dari pendataan ini.
Peserta yang lolos nantinya akan mulai bekerja atau terjun ke lapangan pada tanggal yang sudah ditetapkan.
Tahapan seleksi saat ini sudah memasuki pengumuman hasil seleksi yang diberikan pada 19 September 2022 kemarin.
Biasanya jika kuota tidak terpenuhi maka akan dilakukan pembukaan ulan, namun hal itu melihat keputusan mendatang.
Bagi yang lolos pun akan mendapatkan gaji selama bertugas.
Gaji yang diberikan berbeda-beda tiap daerahnya.
Baca Juga: BLT Subsisi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Berikut
Kabar yang beredar bahwa gaji yang diberikan di atas UMR. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi.
Tunggu dahulu berapa nominalnya atau biasanya akan diberi tahu saat mendekati proses kerja.
Itulah tadi sedikit info soal berapa gaji mitra petugas BPS 2022 yang berhasil dirangkum.***