1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan NIK KTP
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Bagi yang terdaftar sebagai peneriam Subsidi Gaji maka bisa mencairkan dananya lewat Bank Himbara.
Dana BLT otomatis masuk ke rekening penerima BSU Subsidi Gaji dan bisa diambil langsung lewat ATM terdekat.
Adapun tahap selanjutnya BLT Subsisi Gaji atau BSU dikabarkan akan kembali cair di bulan Desember 2022.
Itulah tadi jadwal pencairan dan syarat penerima BSU atau BLT Subsisi Gaji 2022 dari Kemnaker telah dirangkum.***