Begini Cara Tukar Uang Lama jadi Uang Baru Tahun Emisi 2022, Ada 7 Pecahan Uang Rupiah Baru

- 27 Agustus 2022, 09:15 WIB
Begini Cara Tukar Uang Lama jadi Uang Baru Tahun Emisi 2022, Ada 7 Pecahan Uang Rupiah Baru
Begini Cara Tukar Uang Lama jadi Uang Baru Tahun Emisi 2022, Ada 7 Pecahan Uang Rupiah Baru /

KENDALKU - Bank Indonesia (BI) baru telah luncuran 7 pecahan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022.

Masyarakat sudah bisa dapatkan 7 pecahan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut lewat Bank Indonesia.

Behinilah cata tukar uang lama jadi uang baru  tahun emisi 2022 lewat Bank Indonesia lengkap dengan syaratnya.

Bertepatan dengan HUT RI Ke-77 pada 17 Agustus 2022 lalu, uang baru secara resmi dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal BWF World Championship 2022 Hari Ini 27 Agustus

Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang baru tahun emisi 2022. Simak cara tukar uang baru selengkapnya di sini.

Uang baru ini terdiri atas 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Secara tampilan, uang baru Rupiah masih mempertahankan ilustrasi gambar pahlawan di bagian depan.

Sementara itu, tema kebudayaan Indonesia menghiasi bagian belakang uang kertas.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah