Sandiaga Uno Jelaskan Produk Ekonomi Kreatif yang Bisa Diagunkan, Termasuk Lagu dan Film

- 15 Agustus 2022, 18:36 WIB
Sandiaga Uno Jelaskan Produk Ekonomi Kreatif yang Bisa Diagunkan, Termasuk Lagu dan Film
Sandiaga Uno Jelaskan Produk Ekonomi Kreatif yang Bisa Diagunkan, Termasuk Lagu dan Film /PRMN/

"Potensinya ekonomi kreatif mulai bangkit di 2021 menyumbang Rp1.273 trilyun dan 2022 akan meningkat 7,5-8% penyumbang PDB Indonesia," kata Sandiaga Uno.

Terlebih sekarang telah ada UU No. 24 2019 tentang ekonomi kreatif sehingga seluruh pihak bisa mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
"UU ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Negara dan menciptakan daya saing ekonomi kreatif yang bersifat global, mengoptimalkan pelaku ekonomi kreatif," lanjut Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengesahkan PP no. 24 2022 tentang pembiayaan dan infrastruktur ekonomi kreatif.

"Berarti jika kita punya HAKI yang telah didaftarkan maka industri perbankan dan non perbankan wajib mempertimbangkan pembiayaan berbasis HAKI yang sekarang sudah bisa diuangkan dalam bentuk jaminan, agunan, kolateral," lanjut Sandiaga Uno.

Adapun prodk ekonomi kreatif yang bisa diagunkan antara lain lagu, musik, film, dan sebagainya.

Baca Juga: Berbagai Etnis Meriahkan HUT ke-72 Jateng, Ganjar: Wujud Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman

"Sehingga kesulitan modal kerja dari industr kreatif dapat diatasi," lanjut Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, payung hukum lain yang disahkan untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia adalah Permen Parekraf No.9 Tahun 2021.

Tujuan Permen ini adalah untuk mengatasi konflik yang terjadi dan terkait dengan pariwisata. Permen ini berisi tentang 4 pilar fokus dalam mengembangan destinasi pariwisata.

"Terdapat 4 pilar fokus dalam mengembangkan destinasi pariwisata berkelanjutan: pengelolaannya harus berkelanjutan, sosio ekonominya harus jangka panjang, keberlanjutan budaya, dan aspek lingkungan yang environmental sustainable. Dengan 4 pendekatan ini, konflik bisa diminimalisir," kata Sandiaga Uno.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x