11. Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan
Dari berbagai fakta serta dampak dari Tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, ancaman hukuman yang berat pun menantinya.
Hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati pun menanti tersangka pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.***