Seginilah Tarif Ojek Online Terbaru Sesuai Aturan Kemenhub, Naik jadi Berapa?

- 11 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online Lewat HP, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Regulasi tersebut telah menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya, KM Nomor KP 348/2019.

Selain batas tarif penggunaan transportasi seperti ojol, sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru tersebut.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari PMJ News.

Adapun zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga zonasi.

Tiga zonasi yang dimaksud sebagai berikut:

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif setiap zona pun memiliki perbedaan setiap biaya jasa ojek online (ojol).

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah