KENDALKU – Kabar terbaru mengenai tarif terbaru ojek online (ojol) telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru mengenai batas tarif transportasi berbasis online termasuk ojol.
Aturan mengenai batas tarif transportasi online seperti ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi tersebut telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019.
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Alami Kejadian Horor Saat Antar Penumpang Sampai Tidak Berani Terima Orderan
Selain batas tarif penggunaan transportasi seperti ojol, sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru tersebut.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari PMJ News.
Adapun zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga zonasi.
Tiga zonasi yang dimaksud sebagai berikut: