KENDALKU – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan aturan terbaru mengenai tarif ojek online (ojol).
Aturan baru dari Kemnehub ini nantinya akan menaikkan harga tarif pengguna jasa ojol.
Tidak hanya ojol, melalui peraturan terbaru dari Kemenhub ini semua transportasi berbasis online akan alami kenaikan tarif.
Tarif ojol dan transportasi berbasis online lainnya nantinya akan memiliki batas tarif.
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Alami Kejadian Horor Saat Antar Penumpang Sampai Tidak Berani Terima Orderan
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi tersebut telah menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya, KM Nomor KP 348/2019.
Selain batas tarif penggunaan transportasi seperti ojol, sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru tersebut.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari PMJ News.