Tarif Ojol Naik! Segini Tarif Ojek Online Terbaru Usai Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru

- 9 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. /
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. / /Antara/M Risyal Hidayat

KENDALKU – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan aturan terbaru mengenai tarif ojek online (ojol).

Aturan baru dari Kemnehub ini nantinya akan menaikkan harga tarif pengguna jasa ojol.

Tidak hanya ojol, melalui peraturan terbaru dari Kemenhub ini semua transportasi berbasis online akan alami kenaikan tarif.

Tarif ojol dan transportasi berbasis online lainnya nantinya akan memiliki batas tarif.

Baca Juga: Viral! Driver Ojol Alami Kejadian Horor Saat Antar Penumpang Sampai Tidak Berani Terima Orderan

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi tersebut telah menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya, KM Nomor KP 348/2019.

Selain batas tarif penggunaan transportasi seperti ojol, sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru tersebut.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah