Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP
Ilustrasi Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP /Pixabay/succo

KENDALKU - Inilah info apa isi pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang jerat Bharada E di Kasus Brigadir J.

Bagi Anda yang penasaran dan ingin tahu apa isi atau bunyi pasal 338 KUHP yang jerat Bharada E di Kasus Brigadir J bisa ketahui di sini.

Info bunyi isi pasal 338 KUHP yang jerat Bharada E di Kasus Brigadir J telah dirangkum lengkaop.

Polri resmi menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadi J, saat ini ia berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga: CONTOH Dialog Offering Help 2 Orang di Sekolah dan Artinya, Beginilah Dialog Menawarkan Bantuan Bahasa Inggris

Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E akan dikenakan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP dan langsung ditahan untuk penyelidikan.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Meskipun demikian, terkait kasus Brigadir J ini menurut Andi Rian pemeriksaan akan terus dilakukan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan.

Baca Juga: CONTOH Pidarta Bahasa Bali, Inilah Contoh Pidato Bahasa Bali Terbaru 2022 untuk Tugas

Lantas bagaimana bunyi atau apa isi pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP yang jerat Bharada E? Berikut adalah bunyi atau isinya:

Bunyi Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15 tahun).

Namun bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang menjeratnya, ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini, merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Itulah tadi bunyi atau isi pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang jerat Bharada E di Kasus Brigadir J telah dirangkum lengkap.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x