4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apabila kamu lolos seleksi, pastikan untuk mengikuti pelatihan secara rutin agar keanggotaan tidak dicabut dan mendapatkan dana insentif setiap bulannya.
Saat ini, kamu bisa mengikuti berbagai kelas online untuk meningkatkan skills dan mendapat sertifikat untuk mempercepat proses pencarian kerja.***