Gelombang 37 Dibuka! Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

- 18 Juli 2022, 14:09 WIB
Wajib Tahu! Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Segera Mendaftar Sebelum Ditutup
Wajib Tahu! Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Segera Mendaftar Sebelum Ditutup /Instagram.com/@prakerja.go.id

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apabila kamu lolos seleksi, pastikan untuk mengikuti pelatihan secara rutin agar keanggotaan tidak dicabut dan mendapatkan dana insentif setiap bulannya.

Saat ini, kamu bisa mengikuti berbagai kelas online untuk meningkatkan skills dan mendapat sertifikat untuk mempercepat proses pencarian kerja.***

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x