CARA Menghitung Rata-rata Nilai Skor UTBK 2022, Mau Menghitung Skor UTBK 2022 Ikuti Cara Ini

- 28 Juni 2022, 08:18 WIB
Cara melihat skor UTBK SBMPTN 2022 bagi yang tidak lolos, cara menghitung nilai, dan download sertifikat untuk daftar PTN via jalur mandiri.
Cara melihat skor UTBK SBMPTN 2022 bagi yang tidak lolos, cara menghitung nilai, dan download sertifikat untuk daftar PTN via jalur mandiri. /Tangkap layar https://sbmptn.unsika.ac.id/

KENDALKU - Banyak yang ingin tahu cara menghitung nilai skor UTBK 2022.

Bagu Anda yang mau menghitung nilai rata-rata skor  UTBK 2022 bisa coba ikuti cara berikut ini.

Info cara menghitung nilai rata-rata skor UTBK 2022 telah dirangkum untuk Anda semuanya.

Pengumuman UTBK 2022 sudah diberikan begitu juga dengan hasil nilai yang didapatkan.

Baca Juga: NILAI Skor UTBK 400 500 Bisa Daftar Kampus Mana? Inilah Kampus yang Terima Pendaftaran Pakai Nilai UTBK 2022

Baca Juga: LINK Download Sertifikat UTBK 2022 Dimana? Inilah Link dan Cara Cetak Sertifikat Nilai UTBK 2022

Nilai UTBK bisa diketahui dengan mengunduh sertifikat UTBK yang bisa dilakukan dari 25 JUni - 31 Juli 2022.

Bagi yang lolos maupun tidak bisa mengetahui berapa skor nilainya dari yang rendah sampai tinggi.

Bagi Anda yang penasaran cara menghitung nila UTBK seperti apa ada di bawah ini.

Setelah mengunduh sertifikat, ada 2 jenis nilai yang bisa disimak, yaitu nilai TPS dan TKA yang masing-masing memiliki 4 sub tes.

Baca Juga: HASIL Bali United vs Visakha Piala AFC Cup 27 Juni 2022, Cek Skor Bali United vs Visakha Menang Mana Gol Berap

Baca Juga: CARA Melihat Berapa Kali Status Story WhatsApp (WA) Diputar Viral di TikTok Itu, Begini Langkah-Langkahnya

Cara hitungnya pisahkan nilai TPS dan TKA.

Cara hitung nilai TPS yakni jumlahkan keempat nilai subtes TPS dan bagi dengan 4.

Sedangkan untuk cara hitung nilai TKA, jumlahkan keempat nilai subtes TKA dan bagi dengan 4.

Anda bisa memakai rumus 60% (rerata TPS) + 40% (rerata TKA).

Demikianlah info bagaimana cara menghitung nilai rata-rata skor UTBK 2022 telah dirangkum.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah