CARA Menghitung Rata-rata Nilai Skor UTBK 2022 Terbaru, Begini Tata Cara Menghitung Skor UTBK 2022

- 26 Juni 2022, 09:09 WIB
CARA Menghitung Rata-rata Nilai Skor UTBK 2022 Terbaru, Begini Tata Cara Menghitung Skor UTBK 2022
CARA Menghitung Rata-rata Nilai Skor UTBK 2022 Terbaru, Begini Tata Cara Menghitung Skor UTBK 2022 /Ilustrasi: Pixabay/Joshua Woroniecki



KENDALKU - Cek segara baimana cara menghitung nilai skor UTBK 2022 sepertia apa dalam artikel ini.

Bagi Anda yang mencari tahu cara menghitung nilai rata-rata UTBK 2022 bagaimana ada di bawah ini.

Info cara menghitung nilai UTBK 2022 untuk tahu skornya berapa sudah dirah dirangkum lengkap.

Pengumuman UTBK 2022 sudah diberikan begitu juga dengan hasil nilai yang didapatkan.

Baca Juga: LIVE STREAMING Tinju Best World Boxing TV One Hari Ini Minggu 25 Juni 2022, Klik di Sini

Baca Juga: LIVE SCORE Piala Presiden Persija vs Borneo FC Sabtu 25 Juni 2022: Persija Unggul 1 - 0

Nilai UTBK bisa diketahui dengan mengunduh sertifikat UTBK yang bisa dilakukan dari 25 JUni - 31 Juli 2022.

Bagi yang lolos maupun tidak bisa mengetahui berapa skor nilainya dari yang rendah sampai tinggi.

Bagi Anda yang penasaran cara menghitung nila UTBK seperti apa ada di bawah ini.

Setelah mengunduh sertifikat, ada 2 jenis nilai yang bisa disimak, yaitu nilai TPS dan TKA yang masing-masing memiliki 4 subtes.

Baca Juga: LIVE SCORE HASIL Akhir Persija vs Borneo FC Malam Ini Sabtu 25 Juni, Full Time Hasil Persija vs Borneo FC

Baca Juga: LIVE STREAMING Tinju Dunia Srisaket Sor Rungvisai vs Jesse Rodriguez Hari Ini Minggu 26 Juni 2022

Cara hitungnya pisahkan nilai TPS dan TKA.

Cara hitung nilai TPS yakni jumlahkan keempat nilai subtes TPS dan bagi dengan 4.

Sedangkan untuk cara hitung nilai TKA, jumlahkan keempat nilai subtes TKA dan bagi dengan 4.

Baca Juga: BAHAYA Fenomena Hujan Meteor Bootid 27 Juni Bagi Bumi, Apa Dampak Hujan Meteor Bootid Bagi Bumi?

Baca Juga: DAPAT Nilai Skor UTBK 400 500 Bisa Masuk Mana, Daftar Kampus yang Menerima Pendaftaran Pakai Nilai UTBK 2022

Anda bisa memakai rumus 60% (rerata TPS) + 40% (rerata TKA).***

Editor: Muh Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x