Daftar Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Diduga Buat 442 Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Sebenarnya Berapa?

- 2 Juni 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi daftar gaji PPPK
Ilustrasi daftar gaji PPPK /Instagram.com/bank indonesia

Baca Juga: Link Update Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Hari Ini, Tinggal Klik di Sini

Di situ dijelaskan bahwa pendaftar PPPK akan dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lantas berapa sebenarnya gaji PPPK yang akan didapatkan? Berikut adalah rinciannya:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 Rp6.786.500

Adapun untuk penentuan golongan didasarkan oleh jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II untuk golongan VI.

Kemudian ada Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah