Kabar Gembira Mulai Hari ini 1 Juni 2022 KA Pangrango Bisa Naik atau Turun di Stasiun Bogor

- 1 Juni 2022, 18:47 WIB
Kabar Gembira Mulai Hari ini 1 Juni 2022 KA Pangrango Bisa Naik atau Turun di Stasiun Bogor
Kabar Gembira Mulai Hari ini 1 Juni 2022 KA Pangrango Bisa Naik atau Turun di Stasiun Bogor /Pexels/Krivec Ales



KENDALKU – Kabar gembira bagi warga Bogor dan Sukabumi yang menjadi pelanggan setia KA Pangrango kini mulai Rabu 1 Juni 2022 bisa naik maupun turun di Stasiun Bogor.

Sebelumnya KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi hanya sampai di Stasiun Bogor Paledang.

Dilansir dari twitter resmi PT Kereta Api Indonesia @KAI121 KA Pangrango mulai melayani naik turun penumpang dari Stasiun Bogor yang sebelumnya jika ingin turun di Bogor hanya bisa dilayani di Stasiun Bogor Paledang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Buat Video Scrolling Text I Love You Ayang Seperti di TikTok untuk Dikirim ke Pacar?

Mulai 1 Juni 2022 pembelian tiket KA Pangrango dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerja sama dengan KAI bisa naik KA dari Stasiun Bogor.

KA Pangrango terdiri dari 2 kelas kereta yaitu eksekutif dan ekonomi. Dengan harga Rp 40.000 untuk kelas ekonomi dan Rp 80.000 untuk kelas eksekutif.

KA Pangrango memiliki melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun yang dilalui seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parangkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, Sukabumi.

Berikut Jadwal lengkap perjalanan KA Pangrango setiap harinya:

Dari Stasiun Bogor

- Berangkat 08.20 tiba di Sukabumi 10.30 WIB

- Berangkat 14.20 tiba di Sukabumi 16.30 WIB

- Berangkat 19.50 tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Dari Stasiun Sukabumi

- Berangkat 05.30 tiba di Bogor 07.30 WIB

- Berangkat 11.25 tiba di Bogor 13.25 WIB

- Berangkat 17.25 tiba di Bogor 19.25 WIB

Itulah jadwal pemberangkatan KA Pangrango baik dari Stasiun Bogor maupun Sukabumi.

Adapun syarat Naik KA Pangrango:

1. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

2. TIdak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test Antigen/RT-PCR.

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

4. Penumpang usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

5. Munggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi media sosial PT KAI.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x